Posts

Showing posts from March, 2011

Hukum Promosi sebuah produk

Image
1. Deskripsi Masalah "Satu Dari Kita Sepuluh Untuk Mereka" itulah tulisan yang terpampang di setiap kemasan botol Aqua, dan tidak bisa di pungkiri bahwa hal itu adalah salah satu kiat untuk menarik hati para konsumen agar mau membeli produk tersebut, kadang juga ada yang membuat tulisan di iklan-iklan maupun label suatu produk bahwa, dengan membeli produk tersebut berarti para konsumen telah menyisihkan uang sebesar Rp. 100,- untuk korban bencana alam / fakir miskin. Pertanyaan : a. Bagaimana hukum memasang iklan seperti kasus di atas dengan tujuan untuk lebih menarik hati para konsumen agar mau membeli produk tersebut? Jawaban : Boleh apabila benar-benar ditashorufkan pada mustahiq [1]. Refrensi : ? Ihya' Ulumiddin Vol. 1 Hal. 423 ? Ihya' Ulumiddin Vol. 3 Hal. 4 ? Al Fatawa Al Kubro Libni Hajar Vol. 2 Hal. 53 ? Al Syarwani Vol. 4 Hal. 316 [1] Hati-hati dalam membeli produk seperti diatas karena menurut realita di lapangan banyak sekali yang ditashorufkan

Sholat Dalam Perjalanan

Image
Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu). Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut "sholatus safar", dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut : 1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah. 2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan  menjadi dua roka'at. 3. Jama', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya', dalam salah satu waktunya. SEMPURNA ATAU QASHAR? Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan qashar. [1]. Pendapat pertama mengat

Profesi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri

Image
Usulan dari PCNU Kab. Indramayu Jabar, sisa masa'il Muktamar XXX   Keterbatasan lapangan kerja yang menjanjikan upah/penghasilan besar di dalam negeri sendiri (Indonesia) semakin langka. Kalau ada, nilai upahnya rendah. Gerak urbanisasi antar pulau dan ke kota-kota besar ternyata belum memadai untuk mengatasi problema kemiskinan di pedesaan. Faktor ekonomi itulah telah mendorong semakin pesat TKW mencari pekerjaan ke negeri jiran (Malaysia dan negara-negara ASEAN) hingga ke Timur Tengah. TKW bisa masih berstatus lajang (gadis), mungkin berkedudukan sebagai isteri. Betapa ijin didapat dari orang tua gadis, persetujuan dari suami yang sanggup merawat anak juga bisa diperoleh. Namun perjalanan melampaui masafah al-qashri dan kemudian menetap tinggal menyatu dengan keluarga lain, berlangsung agak lama (sesuai kontrak) dan tanpa disertai muhrimnya. Dampak negatif seperti pemberitaan pers menggambarkan: TKW diperlakukan sebagai budak belian yang harus siap memberikan pelayan

Pernikahan Melalui Telepon

Image
Ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah. Dasar hukum Kifayatul Akhyar II/5 (فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ. Artinya: (Cabang) dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang ; wali,calon pengantin dan dua orang saksi yang adil. Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III/335 وَمِمَّاتَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ. mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan) mereka berdua dikegelapa

Niat Itu Haruskah Dilafadzkan?

Image
Bagaimana posisi niat dalam salat, apakah masuk rukun apa wajib atau sunnah. Apakah niat itu harus dilafadzkan? Bagaimana pendapat ulama tentang itu? Jika kita merujuk ke kitab Al- Um karya Imam Syafii maka istlah 2 niat itu tidak ada.  Beliua  menjelaskan bahwa niat itu di hati disengaja dengan jelas,  salatnya fardu duhur, ashar, dan seterusnya bersamaan ketka lisan ucapkan  Allahu Aknar sebagai tanda awal salat. Jika seseorang mengucapkan niat dengan tujuan menghadirkan  hati sebelum takbir itu cukup( Al-Um II/224-226) Kemudian ulama pengikuti Syafii mengembangkan bahwa melafadzkan niaa itu sunah (Nihayatusszyn  hal 17). Dari sinilah muncul persepsi ada 2 niat dalam  mahzab Syafii, yaitu seperti yang bapak tanyakan. Para ulama sepakat bahwa niat itu wajib dalam salam, tapi apakah niat masuk syarat atau rukun menurut, mazhab Hanafi, Hanbali dan Maliki,  niat itu syarat,  sedangkan se menurutu Syafii masuk rukun (Al Fiqh Al Islami /611). Mereka mengacu pad Firman Allah &

Baca Sayyidina Saat Tahiyyat ?

Image
Ketika membaca salawat pada waktu tahiyat, ada yang pakai sayyidina, ada yang tidak. Bagaimana hukumnya? Sholat adalah ibadah mahdah yang pelaksanaannya harus “sama persis” seperti yang dicontohkan oleh Nabi SAW.  Beliau bersabda, “Salatlah seperti anda melihat diri saya salat.” (HR Bukhari). Hadis ini menginstruksikan agar kaum Muslim menggunakan indera visual dalam meniru salat nabi. Namun karena perbedaan masa, maka mustahil  kita bisa melihat cara salat Nabi. Kita bisa meniru guru/orang tua salat. Tentu mereka juga meniru dari guru-guru sampai pada para sahabat Rasul SAW. Inilah yang disebut sanad (intellectual transmission). Tetapi ini untuk gerakan salat. Bukan bacaannya.  Perhatikan teks hadis di atas yang menggunakan kata “lihat”. Ulama ahli hadis dan kalangan madzhab Hambali dan Maliki berpendapat, meniru cara salat Nabi itu gerakan dan bacaannya (dzikir dan doanya). Berdasarkan penelitian terhadap hadis-hadis tentang doa dan dzikir Nabi dalam salat, tidak ditemuk