Salah satu bentuk pengagungan al-qur'an adalah larangan menyentuhnya apabila tidak suci (hadats). Apakah dalil para ulama' terhadap hukum ini?


Larangan berasal dari firman Allah SWT:

"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Yamg diturunkan dari Tuhan semesta alam." (QS. Al-Waqi'ah: 79-80).

Atas dasar ini para ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menyentuh Al-Qur'an bila tidak punya wudlu.

Syaikh Zainudddin al-Malibari menyatakan:

"Haram sebab hadats kecil, melakukan sholat, thawaf, sujud (yakni sujud tilawah dan sujud syukur), membawa mushaf dan menyentuh kertas yang ditulisi ayat al-Qur'an, walaupun hanya sebagian ayat." (fath al-Mu'in, hal 10).

Comments

Popular posts from this blog

a smart bike helmet with an LED turn signal

Elon Musk says monster Tesla seen on racetrack will go into production by summer 2020

USB inventor regrets making them so difficult to plug in correctly