Posts

Showing posts from February, 2011

Peringatan Maulid Nabi s.a.w. dan Bid'ah

Image
Ada tradisi umat Islam di banyak negara, seperti Indonesia, Malaysia, Brunai, Mesir, Yaman, Aljazair, Maroko, dan lain sebagainya, untuk senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti Peringatan Maulid Nabi SAW, peringatan Isra' Mi'raj, peringatan Muharram, dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya aktifitas-aktifitas itu? Secara khusus, Nabi Muhammad SAW memang tidak pernah menyuruh hal-hal demikian. Karena tidak pernah menyuruh, maka secara spesial pula, hal ini tidak bisa dikatakan "masyru'" [disyariatkan], tetapi juga tidak bisa dikatakan berlawanan dengan teologi agama. Yang perlu kita tekankan dalam memaknai aktifitas-aktifitas itu adalah "mengingat kembali hari kelahiran beliau --atau peristiwa-peristiwa penting lainnya-- dalam rangka meresapi nilai-nilai dan hikmah yang terkandung pada kejadian itu". Misalnya, hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Itu bisa kita jadikan sebagai bentuk "mengingat kembali diutusnya Muhammad SAW" se

Membaca Bismillah Sebelum Salam

Image
Hukum membaca bismillah sebelum salam adalah tidak sunah untuk dijawab, alasanya hukum sunahnya memulai sesuatu dengan mengucapkan bismillah sebagaimana dalam hadits كلّ أمر ذى بال إلخ itu berlaku kalau memang perkaranya bukan dzikir yang murni sebagaimana bacaan ayat al-Qur’an yang dibuat dzikir sehingga kalau nanti perkara itu adalah asalnya untuk dzikir maka tidak sunah memulainya dengan bacaan bismillah padahal mengucapkan salam itu asalnya memang untuk dzikir oleh karenanya kalau didahului dengan bacaan bismillah maka itu termasuk mendahului dengan kalam yang punya pengaruh hukum tidak sunah dijawab. Dengan ibarot sebagai berikut : ومنها أن يبدأ كل مسلم منهم بالسلام قبل الكلام ويصافحه عند السلام قال النبى من بدأ بالكلام قبل السلام فلا تجيبوه حتى يبدأ بالسلام .اهـ إحياء علوم الدين الجزء الثانى ص 200 باب حقوق المسلم والمراد بالأمر ما يعم القول كالقرأة والفعل كالتأليف, ومعنى ذى بال أى صاحب حال بحيث يهتم به شرعا أى بأن لا يكون من سفاسف الأمور وليس محرما ولا مكروها. ويشترط

Transaksi Via Transver

Image
LATAR BELAKANG MAS-ALAH Sering kita jumpai para Pedagang dalam memesan barang dagangan pada agen cukup melalui Via Telepon dan pembayarannya dengan cara Transver. PERTANYAAN : Temasuk akad apakah pemesanan barang dagangan tersebut ? Sebatas mana Khiyar Majlis pada akad tersebut ? Bila kejadian diatas termasuk akad Salam, apakah pembayaran dengan cara Transver dapat dikategorikan قبض الثمن فى المجلس ? Rumusan jawaban : Transaksi diatas termasuk akad  ســـلم Atau   بيع موصوف فى الذمة yang sah, kalau memang penyerahan  رأس المال dilakukan di majlis akad. Catatan : Pengertian  المجلس العقد ( majlis al-akdi ) dalam hal ini ialah tempat kedua orang pelaku akad melakukan transaksi via telepon. Dalam artian khiyar majlis belum habis selama kedua pelaku akad belum beranjak dari tempatnya masing-masing. Sedangkan pengertian  قبض رأس المال فىالعقد المجلس  adalah penerimaan transver disaat keduanya masih berada di tempatnya masing-masing. Menurut Imam Malik, apabila saling menerima setelah

Penggusuran Bangunan Liar

Image
1. LATAR BELAKANG MAS – ALAH : Demi mewujudkan tatanan kota yang indah, rapi , dan mencegah bahaya banjir , Pemkot Surabaya dan Pemrof Jatim berencana menertibkan bangunan liar (tanpa surat izin bangunan) di sekitar stren kali rencana ini tentu di tentang oleh warga sekitar stren kali . Mereka meminta pemerintah menangguhkan pelaksaaannya hingga mreka mendapatkan tempat tinggal yang baru . namun , kini buldoser berkawalkan mesiu telah merobohkan bangunan bangunan itu dan mereka hanya bisa menahan nelangsa tanpa mendapat ganti rugi sepeserpun dari pemerintah . PERTANYAAN: Bolehkah warga menempati kawasan stren kali tersebut ? Dapatkah dibenarkan tindakan pemerintah tersebut dalam perspektif fiqh ? Wajibkah pemerintah memenuhi tuntutan warga yang meminta ganti rugi atas penggusuran tersebut ? Rumusan Jawaban : Tidak boleh karna bangunan distren kali harus memenuhi syarat sebangai berikut : v    Untuk kemanfaatan umum. v    Sesuai dengan manfaat sungai v    Tidak ada idlror atau ta

Qur'an Latin, Mushafkah ?

Image
Diskripsi Masalah Dalam setiap penulisan surat maupun dalam lembaran surat kabar sering kita menemukan tulisan Asmaul muadzom dalam huruf 'ajami (latin). Ironisnya hal tersebut sering kita lihat berserakan di tempat-tempat yang tidak layak. Tentunya sebagai insan pesantren kita harus merespon persoalan ini. Pertanyaan Masih dihukumi Asmaul Muadzom-kah tulisan tersebut ketika ditulis dengan huruf Indonesia ? Jika masih dihukumi Asmaul Muazdom, siapakah yang patut disalahkan atas kejadian tersebut ? Jawaban Untuk Asma' Muadzom yang berupa Al-Qur'an dan ditulis dengan huruf latin, tetap dihukumi mushhaf atau Asmaul Muadzam menurut Imam Romly. Sedangkan untuk selain Al-Qur'an, belum terbahas. Ibarat حاشية الجمل شرح المنهج الجزء الأول ص : 76 (فائدة) سئل الشهاب الرملي هل تحرم كتابة القرآن العزيز بالقلم الهندي أو غيره فأجاب بأنه لا يحرم لأنها دالة على لفظه العزيز وليس فيها تغيير له بخلاف ترجمته بغير العربية لأن فيها تغييرا وعبارة الإتقان للسيوطي هل يحرم كتابته بقلم غي

Haqqul Adami

Image
Deskripsi masalah Biasa terjadi ditengah masyarakat ketika ada konflik dengan yang lain mengucapkan kata-kata “Ora bakal tak sapuro” atau “sampai kiamatpun tak akan saya halalkan”. Semisal Zakki bersalah (menyakiti perasaan) Topan, atau pernah mengambil hartanya dengan jalan yang tidak halal dan lain-lain, sampai akhirnya keluarlah ucapan seperti diatas dari mulut Topan. Setelah berjalan beberapa tahun terbukalah mata hati Zakki dan ia ingin bertaubat dengan sungguh-sungguh dengan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan haqqul adami. Sebagai kesungguhan Zakki dalam taubatnya ia ingin menyerahkan (mengganti) apa yang telah pernah diambilnya dan iapun meminta maaf kepada Topan, tetapi entah karena faktor apa hingga Topan tidak mau menerima bahkan iapun tetap tidak mau memaafkan kesalahan Zakki. Pertanyaan : Apa hukum tindakan seorang (topan) yang tidak mau memaafkan kesalahan orang lain (Zakki), juga tidak mau membebaskan haq adaminya ? Jawab :   Hukumnya makruh.Akan teta

Tafsir Surat Al-Fatihah

Image
DALAM AL-QUR’AN, surat Al-Fatihah tercatat sebagai surat ke 1, yang terdiri dari 7 ayat. Secara umum, ayat demi ayat serta surat demi surat yang ada dalam al-Qur’an memanglah penting. Ia tetap menjadi landasan spiritual yang urgen bagi setiap muslim. Keseluruhan huruf demi huruf yang ada dalam al-Qur’an menjadi pegangan teologis kaum muslimin yang tidak bisa ditawar lagi. Namun, secara spesifik, surat al-Fatihah memiliki banyak “kelebihan” dibanding dengan surat-surat lain. Atau, setidaknya, ia memiliki keistimewaan berbeda dibandingkan dengan keistimewaan surat lain. Sekedar menyebut salah satu keistimewaan surat al-Fatihah adalah bahwa ia merupakan satu-satunya surat yang wajib dibaca saat seorang muslim melakukan shalat — dan shalat sendiri merupakan satu-satunya format ibadah vertikal yang tidak bisa digantikan dengan apapun. Nabi Muhammad Saw bahkan bersabda bahwa shalat seorang muslim tidak sah jika tidak membaca surat al-Fatihah (Lâ sholâta liman lam yaqra’ bi-fâtihatil Kitâbi).

Silaturrahim dg bukan Muhrim?

Image
Pertanyaan Mempererat tali silaturrahmi itu sangat dianjurkan oleh Islam. Bagaimana cara mempererat persaudaraan atau ukhuwah sesama muslim, sedangkan kami berlainan madzhab atau aliran. Seperti, saya orang NU dengan tetangga saya yang Muhammadiyah. Bagaimana pula bersilarurrahmi dengan seseorang yang bukan muhrim? Jawaban Perlu diketahui, bahwa madzhab bukanlah untuk memisahkan jarak atau hubungan antara kaum beriman. Orang beriman itu bersaudara dengan orang mukmin lainnya. Firman Allah; إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم “Sungguh, antar sesama mu’min itu adalah saudara, maka berbuatkan kebajikan antara saudara kalian”. Madzhab merupakan hasil ijtihad hamba Allah yang mempunyai kepakaran di dalam hukum Islam atau disebut mujtahid atas teks al-Qur’an dan as-Sunnah. Jadi sekali lagi, madzhab diciptakan bukan untuk memisahkan muslim dengan muslim lainnya. Jadi berbeda pendapat itu wajar, selama dalam batas atau koridor ajaran Islam (Syariat Islam) dan berpegang pada al

Kredit Bank, Bolehkah?

Image
Kredit pada bank menurut pandangan fiqih ada dua kemungkinan: 1. Termasuk akad permodalan (Muqaradlah) 2. Termasuk akad hutang-piutang (Qardlu) Jika kreditur mengajukan kredit pada bank untuk modal usaha dan pada waktu transaksi (akad) tidak menetapkan nominal laba (bunga) yang harus diberikan pada bank (tidak menetapkan). Misalnya harus menyerahkan laba seratus ribu dalam setiap bulan dari laba bersih (bukan dari modal), bahkan hanya menyebutkan prosentasenya saja. Misalnya sepuluh persen dari laba bersih harus diserahkan pada bank maka transaksi seperti ini termasuk Muqaradlah Shahihah sekaligus halal dan apabila menyebut nominal laba (bunga) atau menyebut prosentase laba tapi dari modal maka termasuk Muqaradlah Fasidah (rusak) yang berarti haram melakukan transaksinya namun menggunakan orang yang di dapat dari transaksi tersebut boleh (halal) karena ada persetujuan dari bank (izin) untuk digunakan. (Referensi: Mughnil Muhtaj 276/9). Dan apabila kredit pengajuan

Shalat di kuburan?

Image
Kita sering melihat ada orang yang ketinggalan sholat jenazah sebab mayyitnya sudah di kubur, mereka langsung datang ke kuburan yang baru diratakan tanahnya, orang tersebut langsung sholat di pinggir kuburan tersebut. Bagaimanakah niat orang yang sholat tersebut ?. Niat hadhir atau gho'ib? tolong diberi rujukannya sekali. Jawab: Niatnya orang shalat di atas kuburan adalah niat shalat hadir bukan niat shalat ghoib, karena yang di maksud shalat ghib adalah shalat pada mayit yang mana orangnya shalat tidak hadir di hadapan mayit atau di atas kuburannya mayit Referensi: Hasyiyyah al-Jamal ‘ala al-Minhaj juz II/182

Dalil Qunut

Image
Dasarnya qunut dalam sholat Shubuh adalah mengikuti Rosul SAW, karena beliau melakukannya. Haditsul Itba’ ini diriwayatkan oleh al-Hakim kecuali kecuali lafadz ربنا و تعاليت dan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi termasuk lafadz ربنا و تعاليت Referensi: Hamisy al-Jamal juz I/329 Tentang kenapa dibaca lirih, karena lafadz tersebut bukan doa yang sunnah membaca amin bagi yang mendengarkan. Tetapi lafadz tersebut adalah madah atau pujian terhadap Allah SWT sehingga sunnah membaca sendiri-sendiri Referensi: Kasyifah as-Saja 72