Salah satu bentuk pengagungan al-qur'an adalah larangan menyentuhnya apabila tidak suci (hadats). Apakah dalil para ulama' terhadap hukum ini?


Larangan berasal dari firman Allah SWT:

"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Yamg diturunkan dari Tuhan semesta alam." (QS. Al-Waqi'ah: 79-80).

Atas dasar ini para ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menyentuh Al-Qur'an bila tidak punya wudlu.

Syaikh Zainudddin al-Malibari menyatakan:

"Haram sebab hadats kecil, melakukan sholat, thawaf, sujud (yakni sujud tilawah dan sujud syukur), membawa mushaf dan menyentuh kertas yang ditulisi ayat al-Qur'an, walaupun hanya sebagian ayat." (fath al-Mu'in, hal 10).

Comments

Popular posts from this blog

Biografia Grupo Rivales De San Pedro

Elon Musk says monster Tesla seen on racetrack will go into production by summer 2020