Niat Itu Haruskah Dilafadzkan?

Bagaimana posisi niat dalam salat, apakah masuk rukun apa wajib atau sunnah. Apakah niat itu harus dilafadzkan? Bagaimana pendapat ulama tentang itu?

Jika kita merujuk ke kitab Al- Um karya Imam Syafii maka istlah 2 niat itu tidak ada.  Beliua  menjelaskan bahwa niat itu di hati disengaja dengan jelas,  salatnya fardu duhur, ashar, dan seterusnya bersamaan ketka lisan ucapkan  Allahu Aknar sebagai tanda awal salat.
Jika seseorang mengucapkan niat dengan tujuan menghadirkan  hati sebelum takbir itu cukup( Al-Um II/224-226)
Kemudian ulama pengikuti Syafii mengembangkan bahwa melafadzkan niaa itu sunah (Nihayatusszyn  hal 17).
Dari sinilah muncul persepsi ada 2 niat dalam  mahzab Syafii, yaitu seperti yang bapak tanyakan.

Para ulama sepakat bahwa niat itu wajib dalam salam, tapi apakah niat masuk syarat atau rukun menurut, mazhab Hanafi, Hanbali dan Maliki,  niat itu syarat,  sedangkan se menurutu Syafii masuk rukun (Al Fiqh Al Islami /611).
Mereka mengacu pad Firman Allah "Mereka hanya diperintah untuk beribadah pada Allah secara tulus ikhlas untuk agmaa (QS Al Bayyinah-4)
Dan sabda Nabi " Sah tidaknya suatu tergntunya pada niatnya (HR Bukari-Muslim).
Bahasan fuqaha terhadap niat dalam salat itu berjalan ke arah puritan dan rsioanl. Yang rasional dikembangkan oleh kalangan Syafiiyah  dan Hanfiyah dengan mengatakan "Ucapan itu sunah",.
Sedangkan yang puritan  dikembangkan Hanbaliyah dengan myatakan "ucapkan niat itu bidah".

(Sumber: Harian Bangsa)

Comments

Popular posts from this blog

Biografia Grupo Rivales De San Pedro

Elon Musk says monster Tesla seen on racetrack will go into production by summer 2020